A. Pengertian
Posyandu
Posyandu
adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program dengan program
lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis seperti
halnya program KB
dengan kesehatan atau berbagai program lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
masyarakat. (BKKBN, 1989)
Posyandu adalah suatu
bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja
Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai
kelurahan, RW, dan sebagainya.
(A.A. Gde Muninjaya 2002)
Posyandu
adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan
masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk
masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas
kesehatan dan keluarga. berencana yang mempunyai nilai strategis untuk
pengembangan sumber daya manusia sejak dini.
Posyandu adalah pusat kegiatan
masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana. Posyandu
adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan
diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas
kesehatan dalam rangka pencapaian NKKBS.
B. Alasan Pendirian
Posyandu
Posyandu didirikan karena mempunyai
beberapa alasan sebagai berikut:
1.
Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatan khususnya
dalam upaya pencegahan penyakit dan PPPK sekaligus dengan pelayanan KB.
2.
Posyandu dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh
masyarakat, sehingga menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap upaya dalam
bidang kesehatan dan keluarga berencana (Effendi, 1998).
C. Lokasi /
Letak Posyandu
Syarat lokasi/letak yang harus dipenuhi meliputi:
1.
Berada di tempat yang mudah didatangi oleh masyarakat
2.
Ditentukan oleh masyarakat itu sendiri
3.
Dapat merupakan lokal tersendiri
4.
Bila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di rumah
penduduk, balai rakyat, pos RT/RW atau pos lainnya.
D. Manfaat Posyandu
1.
Bagi Masyarakat
a. Memperoleh
kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.
b. Memperoleh
bantuan dalam pemecahan masalah kesehatan.
c. Efisiensi
dalam mendapatkan pelayanan terpadu.
2.
Bagi Kader,
pengurus Posyandu dan tokoh Masyarakat
a. Mendapatkan
informasi tentang upaya kesehatan.
b. Dapat
membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan.
3.
Bagi Puskesmas
a. Sebagai
pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata 1.
b. Membantu
masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan.
c. Meningkatkan
efisiensi waktu, tenaga dan dana dengan pemberian pelayanan secara terpadu.
4.
Bagi Sektor Lain
a. Lebih
spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah.
b. Meningkatkan
efiseiansi pemberian pelayanan sesuai tupoksi masing-masing.
E.
Jenis
Posyandu
Untuk
meningkatkan kualitas dan kemandirian posyandu diperlukan intervensi sebagai
berikut :
1. Posyandu
Pratama (warna merah)
a. Posyandu
belum mantap.
b. Kegiatan
belum rutin tiap bulan.
c. Aktifitas
kader terbatas.
d. Keadaan
ini dinilai ‘gawat’ sehingga intervensinya adalah pelatihan kader ulang.
Artinya kader yang ada perlu ditambah dan dilakukan pelatihan dasar lagi.
2. Posyandu
madya (warna kuning)
a. Posyandu
pada tingkat madya sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per
tahun.
b. Rata-rata
jumlah kader tugas 5 orang atau lebih.
c. Cakupan
program utamanya (KB,
KIA, Gizi, dan Imunisasi) masih rendah yaitu kurang dari 50%. Ini berarti,
kelestarian posyandu sudah baik tetapi masih rendah cakupannya. Intervensi
untuk posyandu madya ada 2 yaitu :
1.
Pelatihan Toma
dengan modul eskalasi posyandu yang sekarang sudah dilengkapi dengan metoda
simulasi.
2.
Penggarapan
dengan pendekatan PKMD untuk menentukan masalah dan mencari penyelesaiannya,
termasuk menentukan program tambahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat.
3. Posyandu
purnama (warna hijau)
a. Frekuensinya
lebih dari 8 kali per tahun.
b. Rata-rata
jumlah kader tugas 5 orang atau lebih.
d. Sudah
ada program tambahan, bahkan mungkin sudah ada Dana Sehat yang masih sederhana.
Intervensi pada posyandu
di tingkat ini adalah :
1) Penggarapan
dengan pendekatan PKMD untuk mengarahkan masyarakat menetukan sendiri
pengembangan program di posyandu.
2) Pelatihan
Dana Sehat, agar di desa tersebut dapat tumbuh Dana Sehat yang kuat dengan
cakupan anggota minimal 50% KK atau lebih.
4. Posyandu
mandiri (warna biru)
a. Kegiatan
lebih dari 8 kali pertahun.
b. Jumlah
kader 5 orang atau lebih.
c. Cakupan ke-5 kegiatan utamanya lebih dari 50%
dan dapat melaksanakan sumber dana dari dana sehat yang dikelola oleh
masyarakat.
d. Intervensinya
dilakukan pembinaan program dana sehat, memperbanyak program tambahan sesuai
dengan masalah dan pendekatan PKMD.
F. Dasar
Pelaksanaan
Surat
Keputusan Bersama: Mendagri/Menkes/BKKBN. Masing-masing
No.23 tahun 1985. 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, 1I2/HK-011/ A/1985 tentang
penyelenggaraan Posyandu yaitu :
1. Meningkatkan
kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan Posyandu dalam lingkup LKMD
dan PKK.
2. Mengembangkan
peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi Posyandu serta meningkatkan
peran serta masyarakat dalam program – program pembangunan masyarakat desa.
3. Meningkatkan
fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan peranan kader pembangunan.
4. Melaksanakan
pembentukan Posyandu di wilayah/di daerah masing-masing dari melaksanakan
pelayanan paripurna sesuai petunjuk Depkes dan BKKBN.
5. Undang-undang
no. 23 tahun 1992 pasal 66 , dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan
pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna.
G.
Tujuan
penyelenggara Posyandu
3. Meningkatkan
peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan
KB serta kegiatan
lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
4. Berfungsi
sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan
Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera.
H.
Pengelola
Posyandu.
Sesuai
Inmendagri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu.
1. Posyandu
ditingkat desa kelurahan sebagai berikut :
a. Penanggungjawab
umum : Ketua Umum LKMD (Kades/Lurah).
b. Penggungjawab
operasional: Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat).
c. Ketua
Pelaksana : Ketua II LKMD/Ketua Seksi 10 LKMD (Ketua tim penggerak PKK).
d. Sekretaris
: Ketua Seksi 7 LKMD.
2. Pokjanal
Posyandu
Pokjanal posyandu yang
dibentuk disemua tingkatan pemerintahan terdiri dari unsur Instansi dan Lembaga
terkait secara langsung dalam pembinaan Posyandu yaitu :
a. Tingkat
Propinsi:
b. Tingkat
Kab/Kodya:
c. Tingkat
Kecamatan:
Puskesmas, Pembina
petugas Lapangan, KB,
Kaur Bang (Kepala Urusan Pembangunan) dan PD (Kader Pembangunan Desa).
Pokjanal Posyandu
bertugas:
1. Menyiapkan
data dan kelompok sasaran serta cakupan program.
2. Menyiapkan
kader.
3. Menganalisis
masalah dan menetapkan aIternatif pemecahan masalah.
4. Menyusunan
rencana.
5. Melakukan
pemantauan dan bimbingan.
6. Menginformasikan
masalah kepada instansi/lembaga terkait.
7. Melaporkan
kegiatan kepada Ketua Harian Tim Pembina LKMD.
I.
Kegiatan
Pokok Posyandu
Beberapa kegiatan diposyandu
diantaranya terdiri dari lima kegiatan Posyandu (Panca Krida Posyandu), antara
lain:
1.
Kesehatan Ibu dan Anak
a. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil,
melahirkan dan menyusui, serta bayi, anak balita dan anak prasekolah.
b. Memberikan nasehat tentang makanan
guna mancegah gizi buruk karena kekurangan protein dan kalori, serta bila ada
pemberian makanan tambahan vitamin dan mineral.
c. Pemberian nasehat tentang perkembangan
anak dan cara stimilasinya.
d. Penyuluhan kesehatan meliputi
berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA.
2.
Keluarga Berencana
a.
Pelayanan keluarga berencana kepada pasangan usia subur
dengan perhatian khusus kepada mereka yang dalam keadaan bahaya karena
melahirkan anak berkali-kali dan golongan ibu beresiko tinggi.
b.
Cara-cara penggunaan pil, kondom dan sebagainya.
3.
Immunisasi
Imunisasi
tetanus toksoid 2 kali pada ibu hamil dan BCG, DPT 3x, polio 3x, dan campak 1x
pada bayi.
4.
Peningkatan gizi
a.
Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat.
b.
Memberikan makanan tambahan yang mengandung protein dan
kalori cukup kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun dan kepada ibu yang menyusui.
c.
Memberikan kapsul vitamin A kepada anak-anak dibawah umur 5
tahun
5.
Penanggulangan Diare
Lima kegiatan Posyandu selanjutnya
dikembangkan menjadi tujuh kegiatan Posyandu (Sapta Krida Posyandu), yaitu:
1.
Kesehatan Ibu dan Anak
2.
Keluarga Berencana
3.
Immunisasi
4.
Peningkatan gizi
5.
Penanggulangan Diare
6.
Sanitasi dasar
7.
Penyediaan Obat essensial
J.
Persyaratan dan Letak Posyandu
Persyaratan posyandu:
1. Penduduk RW minimal 100 orang balita
2. 120 KK
3. Sesuaikan dengan kemampuan bidan
4. Jarak rumah per KK tidak berjauhan
Letak posyandu:
1. Tempat mudah dijangkau
2. Ditentukan oleh masyarakat
3. Merupakan local tersendiri
4. Dapat dilakukan dirumah penduduk,
balai desa, pos, dll.
K.
Pembentukan
Posyandu
Langkah
– langkah pembentukan :
1. Pertemuan
lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.
2. Survey
mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan teknis unsur
kesehatan dan KB.
3. Musyawarah
masyarakat desa membicarakan hasil survey mawas diri, sarana dan prasarana
posyandu serta biaya posyandu.
4. Pemilihan
kader Posyandu.
5. Pelatihan
kader Posyandu.
6. Pembinaan.
Kriteria
pembentukan Posyandu:
Pembentukan
Posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan
pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai sedangkan satu Posyandu
melayani 100 balita.
Kriteria
kader Posyandu :
1. Dapat membaca dan menulis
2. Berjiwa
sosial dan mau bekerja secara relawan
3. Mengetahui
adat istiadat serta kebiasaan masyarakat
4. Mempunyai
waktu yang cukup
5. Bertempat
tinggal di wilayah Posyandu
6. Berpenampilan
ramah dan simpati
7. Diterima
masyarakat setempat.
L.
Pelaksanaan
Kegiatan Posyandu.
Posyandu
dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh LKMD, Kader, Tim Penggerak PKK
Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari KB. Pada hari buka
Posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 (lima) meja yaitu:
Meja
I : Pendaftaran dan
pencatatan
Meja
II : Penimbangan
Meja
III : Pengisian KMS
Meja
IV : Penyuluhan
Petugas
pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja V merupakan meja
pelayanan paramedis (Bidan
desa atau perawat).
M.
Sasaran
Posyandu
1. Bayi
dan balita
2. Bumil,
bufas dan busui
3. WUS
dan PUS
N.
Pembiayaan
Posyandu
1. Sumber
Daya
a. Masyarakat
1. Iuran
Pengguna Posyandu
2. Iuran
masyarakat umum dalam bentuk dana sehat
3. Sumbangan
dari perorangan atau kelompok masyarakat
4. Dana
social keagamaa, misalnya zakat, infak dsb
b. Swasta/
Dunia Usaha
Misalnya dengan
menjadikan Posyandu sebagai anak angkat perusahaan dan bantuannya dapat berupa
dana, prasarana atau tenaga sukarelawan.
c. Hasil
Usaha
Pengurus dan kader
Posyandu dapat melakukan usaha dimana hasilnya dapat disumbangkab untuk
pengelolaan Posyandu, contohnya Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Taman Obat
Keluarga (TOGA).
d. Pemerintah
Bantuannya berupa dana stimulant
atau dalam bentuk sarana dan prasarana Posyandu.
Terima asih atas infromasi yang sdah disampaikan sangat menarik sekali gan !
ReplyDeleteditunggu ja kunjungan bailknya Cara Mengobati Kanker payudara
Pos pelayanan yang sangat membantu masyarakat..
ReplyDeleteCara Menjadi Agen Ace Maxs
Selamat yah atas dibukanya Posyandu Istiqomah, mudah-mudahan, memberikan pelayanan terbaik unutk mesyarakat. amin
ReplyDeleteObat Tradisional Maag Kronis
posyandu pelayanan terbaik untuk masyarakat
ReplyDeleteharg obat ace maxs
obat kista
obat keputihan
obat jantung koroner
obat kuat
obat diabetes
obat stroke herbal
obat paru paru herbal
pengobatan kanker payudara