Saturday, December 22, 2012

Posyandu

A.    Pengertian Posyandu
Posyandu adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program dengan program lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis seperti halnya program KB dengan kesehatan atau berbagai program lainnya yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat. (BKKBN, 1989)

Posyandu adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya. (A.A. Gde Muninjaya 2002)
Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga. berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini.
Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana. Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian NKKBS.
B.     Alasan Pendirian Posyandu
Posyandu didirikan karena mempunyai beberapa alasan sebagai berikut:
1.      Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam upaya pencegahan penyakit dan PPPK sekaligus dengan pelayanan KB.
2.      Posyandu dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap upaya dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana (Effendi, 1998).
C.     Lokasi / Letak Posyandu
Syarat lokasi/letak yang harus dipenuhi meliputi:
1.      Berada di tempat yang mudah didatangi oleh masyarakat
2.      Ditentukan oleh masyarakat itu sendiri
3.      Dapat merupakan lokal tersendiri
4.      Bila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di rumah penduduk, balai rakyat, pos RT/RW atau pos lainnya.
D.    Manfaat Posyandu
1.      Bagi Masyarakat
a.       Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.
b.      Memperoleh bantuan dalam pemecahan masalah kesehatan.
c.       Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan terpadu.
2.      Bagi Kader, pengurus Posyandu dan tokoh Masyarakat
a.       Mendapatkan informasi tentang upaya kesehatan.
b.      Dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan.
3.      Bagi Puskesmas
a.       Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata 1.
b.      Membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan.
c.       Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan dana dengan pemberian pelayanan secara terpadu.
4.       Bagi Sektor Lain
a.       Lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah.
b.      Meningkatkan efiseiansi pemberian pelayanan sesuai tupoksi masing-masing.
E.     Jenis Posyandu
Untuk meningkatkan kualitas dan kemandirian posyandu diperlukan intervensi sebagai berikut :
1.      Posyandu Pratama (warna merah)
a.       Posyandu belum mantap.
b.      Kegiatan belum rutin tiap bulan.
c.       Aktifitas kader terbatas.
d.      Keadaan ini dinilai ‘gawat’ sehingga intervensinya adalah pelatihan kader ulang. Artinya kader yang ada perlu ditambah dan dilakukan pelatihan dasar lagi.
2.      Posyandu madya (warna kuning)
a.       Posyandu pada tingkat madya sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun.
b.      Rata-rata jumlah kader tugas 5 orang atau lebih.
c.       Cakupan program utamanya (KB, KIA, Gizi, dan Imunisasi) masih rendah yaitu kurang dari 50%. Ini berarti, kelestarian posyandu sudah baik tetapi masih rendah cakupannya. Intervensi untuk posyandu madya ada 2 yaitu :
1.        Pelatihan Toma dengan modul eskalasi posyandu yang sekarang sudah dilengkapi dengan metoda simulasi.
2.        Penggarapan dengan pendekatan PKMD untuk menentukan masalah dan mencari penyelesaiannya, termasuk menentukan program tambahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3.      Posyandu purnama (warna hijau)
a.       Frekuensinya lebih dari 8 kali per tahun.
b.      Rata-rata jumlah kader tugas 5 orang atau lebih.
c.       Cakupan 5 program utamanya (KB, KIA, Gizi dan Imunisasi) lebih dari 50%.
d.      Sudah ada program tambahan, bahkan mungkin sudah ada Dana Sehat yang masih sederhana.
Intervensi pada posyandu di tingkat ini adalah :
1)      Penggarapan dengan pendekatan PKMD untuk mengarahkan masyarakat menetukan sendiri pengembangan program di posyandu.
2)      Pelatihan Dana Sehat, agar di desa tersebut dapat tumbuh Dana Sehat yang kuat dengan cakupan anggota minimal 50% KK atau lebih.
4.      Posyandu mandiri (warna biru)
a.       Kegiatan lebih dari 8 kali pertahun.
b.      Jumlah kader 5 orang atau lebih.
c.        Cakupan ke-5 kegiatan utamanya lebih dari 50% dan dapat melaksanakan sumber dana dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat.
d.      Intervensinya dilakukan pembinaan program dana sehat, memperbanyak program tambahan sesuai dengan masalah dan  pendekatan PKMD.
F.     Dasar Pelaksanaan
Surat Keputusan Bersama: Mendagri/Menkes/BKKBN. Masing-masing No.23 tahun 1985. 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, 1I2/HK-011/ A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu yaitu :
1.      Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK.
2.      Mengembangkan peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program – program pembangunan masyarakat desa.
3.      Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan peranan kader pembangunan.
4.      Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah/di daerah masing-masing dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk Depkes dan BKKBN.
5.      Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 66 , dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna.
G.    Tujuan penyelenggara Posyandu
1.      Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu ( ibu hamil, melahirkan dan nifas).
2.      Membudayakan NKKBS.
3.      Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
4.      Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera.


H.    Pengelola Posyandu.
Sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu.
1.      Posyandu ditingkat desa kelurahan sebagai berikut :
a.       Penanggungjawab umum : Ketua Umum LKMD  (Kades/Lurah).
b.      Penggungjawab operasional: Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat).
c.       Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD/Ketua Seksi 10 LKMD (Ketua tim penggerak PKK).
d.      Sekretaris : Ketua Seksi 7 LKMD.
e.       Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kes.
2.      Pokjanal Posyandu
Pokjanal posyandu yang dibentuk disemua tingkatan pemerintahan terdiri dari unsur Instansi dan Lembaga terkait secara langsung dalam pembinaan Posyandu yaitu :
a.       Tingkat Propinsi:
BKKBN, PMD (Pembinaan Masyarakat Desa), Bappeda, Tim Penggerak PKK, dll.
b.      Tingkat Kab/Kodya:
Kantor Depkes/Kantor Dinkes, BKKBN, PMD, Bappeda, dll.
c.       Tingkat Kecamatan:
Puskesmas, Pembina petugas Lapangan, KB, Kaur Bang (Kepala Urusan Pembangunan) dan PD (Kader Pembangunan Desa).

Pokjanal Posyandu bertugas:
1.      Menyiapkan data dan kelompok sasaran serta cakupan program.
2.      Menyiapkan kader.
3.      Menganalisis masalah dan menetapkan aIternatif pemecahan masalah.
4.      Menyusunan rencana.
5.      Melakukan pemantauan dan bimbingan.
6.      Menginformasikan masalah kepada instansi/lembaga terkait.
7.      Melaporkan kegiatan kepada Ketua Harian Tim Pembina LKMD.
I.       Kegiatan Pokok Posyandu
Beberapa kegiatan diposyandu diantaranya terdiri dari lima kegiatan Posyandu (Panca Krida Posyandu), antara lain:
1.      Kesehatan Ibu dan Anak
a.       Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui, serta bayi, anak balita dan anak prasekolah.
b.      Memberikan nasehat tentang makanan guna mancegah gizi buruk karena kekurangan protein dan kalori, serta bila ada pemberian makanan tambahan vitamin dan mineral.
c.       Pemberian nasehat tentang perkembangan anak dan cara stimilasinya.
d.      Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA.

2.      Keluarga Berencana
a.       Pelayanan keluarga berencana kepada pasangan usia subur dengan perhatian khusus kepada mereka yang dalam keadaan bahaya karena melahirkan anak berkali-kali dan golongan ibu beresiko tinggi.
b.      Cara-cara penggunaan pil, kondom dan sebagainya.
3.      Immunisasi
Imunisasi tetanus toksoid 2 kali pada ibu hamil dan BCG, DPT 3x, polio 3x, dan campak 1x pada bayi.
4.       Peningkatan gizi
a.       Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat.
b.      Memberikan makanan tambahan yang mengandung protein dan kalori cukup kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun dan kepada ibu yang menyusui.
c.       Memberikan kapsul vitamin A kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun
5.      Penanggulangan Diare
Lima kegiatan Posyandu selanjutnya dikembangkan menjadi tujuh kegiatan Posyandu (Sapta Krida Posyandu), yaitu:
1.              Kesehatan Ibu dan Anak
2.              Keluarga Berencana
3.              Immunisasi
4.              Peningkatan gizi
5.              Penanggulangan Diare
6.              Sanitasi dasar
7.              Penyediaan Obat essensial
J.      Persyaratan dan Letak Posyandu
Persyaratan posyandu:
1.      Penduduk RW minimal 100 orang balita
2.      120 KK
3.      Sesuaikan dengan kemampuan bidan
4.      Jarak rumah per KK tidak berjauhan
Letak posyandu:
1.      Tempat mudah dijangkau
2.      Ditentukan oleh masyarakat
3.      Merupakan local tersendiri
4.      Dapat dilakukan dirumah penduduk, balai desa, pos, dll.
K.    Pembentukan Posyandu
Langkah – langkah pembentukan :
1.      Pertemuan lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.
2.      Survey mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan teknis unsur kesehatan dan KB.
3.      Musyawarah masyarakat desa membicarakan hasil survey mawas diri, sarana dan prasarana posyandu serta biaya posyandu.
4.      Pemilihan kader Posyandu.
5.      Pelatihan kader Posyandu.
6.      Pembinaan.
Kriteria pembentukan Posyandu:
Pembentukan Posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai sedangkan satu Posyandu melayani 100 balita.
Kriteria kader Posyandu :
1.       Dapat membaca dan menulis
2.      Berjiwa sosial dan mau bekerja secara relawan
3.      Mengetahui adat istiadat serta kebiasaan masyarakat
4.      Mempunyai waktu yang cukup
5.      Bertempat tinggal di wilayah Posyandu
6.      Berpenampilan ramah dan simpati
7.      Diterima masyarakat setempat.
L.     Pelaksanaan Kegiatan Posyandu.
Posyandu dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh LKMD, Kader, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari KB. Pada hari buka Posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 (lima) meja yaitu:
Meja I              : Pendaftaran dan pencatatan
Meja II                        : Penimbangan
Meja III           : Pengisian KMS
Meja IV           : Penyuluhan
Meja V            : Pelayanan KB, imunisasi, pemeriksaan dan pengobatan.
Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja V merupakan meja pelayanan paramedis (Bidan desa atau perawat).
M.   Sasaran Posyandu
1.      Bayi dan balita
2.      Bumil, bufas dan busui
3.      WUS dan PUS
N.    Pembiayaan Posyandu
1.      Sumber Daya
a.       Masyarakat
1.      Iuran Pengguna Posyandu
2.      Iuran masyarakat umum dalam bentuk dana sehat
3.      Sumbangan dari perorangan atau kelompok masyarakat
4.      Dana social keagamaa, misalnya zakat, infak dsb
b.      Swasta/ Dunia Usaha
Misalnya dengan menjadikan Posyandu sebagai anak angkat perusahaan dan bantuannya dapat berupa dana, prasarana atau tenaga sukarelawan.
c.       Hasil Usaha
Pengurus dan kader Posyandu dapat melakukan usaha dimana hasilnya dapat disumbangkab untuk pengelolaan Posyandu, contohnya Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Taman Obat Keluarga (TOGA).
d.      Pemerintah
Bantuannya berupa dana stimulant atau dalam bentuk sarana dan prasarana Posyandu.

4 comments: